Dipublikasikan pada 14-03-2022
Bea Cukai Probolinggo Amankan Rokok Ilegal senilai Jutaan Rupiah

Di
awal bulan Maret ini, Kantor Beacukai Probolinggo mewarnainya dengan
prestasi yaitu keberhasilan Tim Penindakan dan Penyidikan mengamankan
barang kena cukai/rokok ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Berawal
dari informasi masyarakat dan hasil analisa intelijen, tim berhasil
menemukan lokasi gudang/bangunan yang diduga menjadi tempat penimbunan
dan penyimpanan barang kena cukai ilegal. Tidak tanggung-tanggung,
penindakan rokok ilegal ini dilaksanakan di hari yang sama di2 tempat
yaitu Kec. Paiton dan Kec. Besuk - Kabupaten Probolinggo.
Dari
operasi penindakan ini, Kantor Beacukai Probolinggo menyita dan
mengamankan barang kena cukai/rokok ilegal berupa rokok polos (tanpa
dilekati pita cukai) sebanyak 41.030 batang dengan total potensi
kerugian negara senilai Rp28.264.550,00.