Dipublikasikan pada 14-03-2022
Koordinasi Bersama Pemerintah Daerah Bahas DBH CHT

Pada
hari Rabu (16/02/2022) bertempat di Aula Bromo KPOBC TMP C Probolinggo
dilaksanakan rapat pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP)
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan penyampaian hasil
evaluasi pemanfaatan DBHCHT tahun 2021, bersama dengan perwakilan
Pemerintah daerah Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten
Lumajang.
Agenda utama dalam kegiatan ini adalah pembahasan RKP
DBHCHT Tahun 2022 dari masing-masing pemerintah daerah dan diskusi /
pemaparan tentang hasil evaluasi pemanfaatan DBHCHT Tahun 2021.
Di
tahun 2022 ini, terdapat perubahan ketentuan terkait alokasi
pemanfaatan DBHCHT sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor
215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau dalam kaitannya dengan besaran alokasi yaitu
50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan
hukum, 40% untuk bidang kesehatan. Seluruh pemerintah daerah dituntut
untuk menyusun RKP sesuai dengan ketentuan baru ini berdasarkan skala
prioritas di masing-masing daerah.
Dari hasil evaluasi
pemanfaatan DBHCHT di tahun 2021, hal-hal yang menjadi catatan dan
perhatian adalah perlu ditingkatkan frekuensi pelaksanaan operasi
bersama dalam rangka pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal dan kegiatan
pengumpulan informasi. Sedangkan untuk kegiatan sosialisasi perlu
ditingkatkan dari segi variasi kegiatan yang lebih atraktif, dapat
menjangkau lebih banyak sasaran masyarakat, serta mengoptimalkan
penggunaan sosial media.