Jl Tanjung Tembaga Timur No. 3 Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo
0335-421863

Dipublikasikan pada 19-12-2023

Lagi-lagi Bea Cukai Probolinggo Tak Lelah Sosialisasikan Cukai di Hari Libur

Kali ini Bea Cukai Probolinggo bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang telah melakukan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang dikemas melalui Pekan Budaya Wayang Kulit dan Pekan Seni & Hiburan serta diadakan di Alun-alun Lumajang pada hari Sabtu & Minggu (16-17/12).

Melalui acara tersebut Bea Cukai Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Lumajang menginformasikan tentang pengenalan ketentuan cukai, pengenalan rokok ilegal, dan upaya pemberantasan rokok ilegal untuk Masyarakat Kabupaten Lumajang yang disampaikan oleh Sela Selfiana selaku Narasumber dari Bea Cukai Probolinggo.

Rokok ilegal yaitu rokok tidak ada pita cukai, rokok ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukkan (pita cukai bekas) maupun rokok dengan pita cukai palsu.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan dukungan dari masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Lumajang terkait pemberantasan rokok ilegal. Sehingga hal tersebut dapat meningkatkan optimalisasi alokasi DBHCHT serta bermanfaat untuk kesejahteraan Masyarakat di sekitar Kabupaten Lumajang.